Polisi Usut Dugaan Kekerasan Seksual dalam Keluarga di Kartasura, Ayah Korban Ditahan
Sukoharjo – Aparat Satreskrim Polres Sukoharjo menangani perkara dugaan kekerasan seksual yang diduga berlangsung bertahun-tahun di lingkungan keluarga. Seorang pria berinisial FA (51) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya.
Kasus ini mencuat setelah korban, perempuan berusia 23 tahun berinisial A, memutuskan mengakhiri kebisuannya dan melapor ke polisi. Selama ini korban disebut memilih diam karena merasa berada di bawah tekanan dan ancaman dari pelaku.
Pelaksana Harian Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan laporan diterima penyidik pada 18 Mei 2026. Sebelum mendatangi kepolisian, korban lebih dahulu menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya kepada ibu dan kakaknya.
"Dari situlah keluarga memberikan pendampingan hingga korban membuat laporan resmi ke Polres Sukoharjo," ungkap Kompol Tiswanti saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa tindak pidana tersebut telah berlangsung sejak 2017, ketika korban masih berstatus pelajar kelas VII SMP.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah ketika suasana sepi untuk menjalankan aksinya. Dugaan tindak pidana itu disebut berulang hingga korban memasuki usia dewasa.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku mengalami perbuatan tersebut dengan frekuensi rata-rata dua kali setiap pekan. Selama bertahun-tahun, korban memilih bertahan karena takut terhadap ancaman yang disebut dilontarkan pelaku apabila dirinya menolak.
Polisi juga mengungkap dugaan kejadian terakhir terjadi pada 26 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakan keluarga di kawasan Gumpang, Kecamatan Kartasura. Tidak lama setelah peristiwa itu, korban akhirnya memberanikan diri mencari pertolongan kepada keluarganya.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sukoharjo bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan FA sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perkosaan terhadap anak kandung atau anggota keluarga batih, atau Pasal 413 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kompol Tiswanti menegaskan bahwa kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban selama proses penyidikan berlangsung. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menutup-nutupi dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga.
"Jangan takut melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual. Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Komentar
Posting Komentar