Polisi Usut Dugaan Kekerasan Seksual dalam Keluarga di Kartasura, Ayah Korban Ditahan
Sukoharjo – Aparat Satreskrim Polres Sukoharjo menangani perkara dugaan kekerasan seksual yang diduga berlangsung bertahun-tahun di lingkungan keluarga. Seorang pria berinisial FA (51) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya. Kasus ini mencuat setelah korban, perempuan berusia 23 tahun berinisial A, memutuskan mengakhiri kebisuannya dan melapor ke polisi. Selama ini korban disebut memilih diam karena merasa berada di bawah tekanan dan ancaman dari pelaku. Pelaksana Harian Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan laporan diterima penyidik pada 18 Mei 2026. Sebelum mendatangi kepolisian, korban lebih dahulu menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya kepada ibu dan kakaknya. "Dari situlah keluarga memberikan pendampingan hingga korban membuat laporan resmi ke Polres Sukoharjo," ungkap Kompol Tiswanti saat konferensi...